News

20/recent/ticker-posts

Tim Advokad Nusantara Laporkan Jokowi Ke KPK

Tim Advokad Nusantara Laporkan Jokowi Ke KPK
Lintas Nusantara - Presiden Joko Widodo dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara ke Komisi Pemberantasan Korupsi beserta putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Senin (23/10/2023). 

Laporan tersebut didasarkan atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme, Nama lainnya yang juga dilaporkan ke KPK adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. 

Bahkan prinsipal pemohon uji materi di MK, Almas Tsaqibbirru, dan kuasa hukum pemohon uji materi, Arif Suhadi, serta delapan hakim konstitusi lainnya juga dilaporkan, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih, serta Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.

Dalam gugatan di MK, beberapa waktu lalu, menyebutkan nama Gibran. Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo.

”Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman,” ujarnya.

Lebih jauh, Erick mengatakan, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, jika memiliki hubungan kekeluargaan, ketua majelis hakim seharusnya mengundurkan diri. 

”Namun, mengapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim,” ujarnya.

Presiden juga tidak menyatakan dan meminta Ketua MK mundur. Hal itu diduga menyebabkan adanya benturan kepentingan. 

Pihaknya melihat ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam penanganan perkara di MK.

Posting Komentar

0 Komentar