Lintas Nusantara | Banyuwangi - Bambang Suhermanto, seorang penjual elpiji 3 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur, tiba-tiba dihadapkan pada masalah besar ketika menerima tagihan pajak sebesar Rp 200 juta dan mendapati rekening banknya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Kejadian ini membuat Bambang kebingungan dan merasa ada yang tidak beres, terutama karena ia merasa sudah memenuhi kewajiban pajaknya dengan mencicil pembayaran.
Selain itu, ia pernah menerima penghargaan sebagai wajib pajak yang taat, sehingga tindakan pemblokiran tersebut terasa sangat tidak masuk akal baginya.
Kejadian ini bermula ketika Bambang pergi ke bank untuk menarik tabungan yang akan digunakan untuk keperluan usahanya. Namun, pihak bank memberitahunya bahwa rekeningnya telah diblokir atas permintaan kantor pajak.
dikutip dari halaman surya.co.id, Bambang, yang merasa tidak memiliki tunggakan pajak, segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi untuk mencari penjelasan.
Di sana, ia diberitahu bahwa pemblokiran dilakukan karena ia diduga memiliki pajak terutang.
Menurut Bambang, ia memang sempat menerima surat dari kantor pajak, tetapi surat tersebut datang tidak sesuai dengan tanggal yang tertera.
Ini menambah kebingungannya mengenai proses dan alasan di balik tindakan tersebut.
Bambang juga mengungkapkan bahwa ia telah membayar pajaknya dalam empat kali cicilan, sehingga tidak mengerti mengapa rekeningnya masih diblokir.
Kejanggalan lain yang dirasakan Bambang adalah ketika pada tahun 2022-2023, ia menerima penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi sebagai wajib pajak yang taat.
Hanya selang satu bulan setelah menerima penghargaan itu, ia diminta bertemu dengan petugas pajak dan diminta menandatangani sebuah kertas yang isinya tidak ia ketahui.
Ketika Bambang berusaha membaca surat tersebut, ia tidak diperbolehkan oleh petugas dengan alasan bahwa tanda tangan tersebut hanya formalitas. Bahkan, salah satu petugas menyatakan bahwa jika Bambang tidak mau menandatangani, petugas tersebut akan menandatanganinya sendiri. Bambang menduga bahwa setelah penandatanganan inilah rekeningnya diblokir.
Bambang kemudian meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Ia membawa dua sertifikat penghargaan dari kantor pajak dan Bank Mandiri sebagai bukti bahwa ia adalah wajib pajak yang taat.
Bambang berharap bukti-bukti ini dapat membantu menunjukkan bahwa ia tidak layak diperlakukan seperti itu dan meminta perhatian dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait kasus Bambang.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari prosedur penagihan pajak terutang yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Vincentius menyatakan bahwa KPP Pratama Banyuwangi sudah menjalankan proses penagihan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya melakukan pemblokiran rekening.
Vincentius menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini diperlukan untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Meskipun demikian, ia memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening.
DJP berkomitmen untuk menegakkan peraturan demi terciptanya keadilan perpajakan dan agar semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan benar.
Bambang Suhermanto saat ini belum mengambil langkah lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini, namun ia berharap bahwa permohonannya untuk keadilan dapat didengar oleh Presiden Joko Widodo dan pihak berwenang lainnya.
Bambang berharap agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa memberikan kerugian lebih lanjut bagi dirinya sebagai wajib pajak yang selama ini telah berusaha taat dan patuh terhadap peraturan.
#info #berita #news #medialintasnusantara #lintasnusantara #lnnewsid #infoterkini #ekoran #elpiji #pemerintah
0 Komentar