News

20/recent/ticker-posts

KPK Sita Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Sita Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Lintas Nusantara
- Jakarta, 15 September 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Pengembalian uang ini terkait dengan aktivitas perusahaan travel miliknya, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang diduga terlibat dalam skema korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari penerimaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota seharusnya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, melalui Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, alokasi diubah menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Perubahan aturan inilah yang diduga dimanfaatkan oknum pejabat Kemenag dan penyelenggara travel haji untuk memperjualbelikan kuota haji kepada calon jemaah yang ingin menghindari antrean panjang.

Keterlibatan Khalid Basalamah

Khalid Basalamah, yang diperiksa sebagai saksi pada 9 September 2025 selama 7,5 jam, mengklaim bahwa dirinya dan jemaahnya adalah korban penipuan yang dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Namun, KPK menemukan bahwa perusahaannya menerima pembayaran dari 118 jemaah dengan biaya USD 4.500 per visa, plus tambahan USD 37.000 untuk percepatan proses.

Pada 15 September 2025, Khalid secara sukarela mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya. Dana tersebut kini disita KPK sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Modus Operandi dan Penyidikan

KPK mengungkap modus "trik jahat" dimana waktu pelunasan bagi calon jemaah haji khusus dibatasi hanya 5 hari kerja. Hal ini menyebabkan kuota tidak terserap dan sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel haji yang sanggup membayar "fee".

Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai barang bukti termasuk:

· 2 unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar
· Uang tunai total USD 1,6 juta
· 4 unit kendaraan roda empat
· 5 bidang tanah dan bangunan
· Dokumen dan barang bukti elektronik

KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta beberapa pemilik travel haji. Surat pencegahan ke luar negeri telah dikeluarkan untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).

Langkah Selanjutnya

Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri alur perintah yang menghasilkan SK Menag yang menyimpang dari UU, serta melacak aliran dana dari travel haji kepada oknum pejabat. KPK menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menyoroti perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar