Lintas Nusantara - Pamekasan, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap MYAP (27), seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. MYAP adalah warga Jl. Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan dilakukan di Jl. Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 20.51 WIB.
AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan ditemukan warga di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
"Dalam video yang berbahasa Madura itu, disebutkan bahwa 'mungkin ada yang kenal, kejadian di Lesong. Suaminya orang Kowel, ini dibuang oleh suaminya ke jurang'," ujar AKP Jupriadi.
Menindaklanjuti video viral dan informasi dari masyarakat, polisi mendatangi lokasi kejadian untuk memverifikasi kebenarannya. Setelah dicek, ternyata benar lokasi tersebut berada di Desa Lesong Daya.
"Korban berinisial R (26), warga Camplong, Kecamatan Sampang, melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 17.44 WIB, dengan nomor laporan polisi LP/B/424/I/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM," jelas AKP Jupriadi.
AKP Jupriadi menjelaskan kronologis kejadian, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, R hendak berangkat ke Surabaya dengan menaiki Bus AKAS. Sesampainya di pasar Camplong, bus yang dinaiki korban dihentikan oleh pelaku.
Pelaku memaksa korban turun dari bus dan membawanya dengan sepeda motor ke daerah perbukitan Desa Lesong Daya. Di sana, korban diturunkan dari motor dan pelaku langsung merampas tas korban.
Korban berusaha mempertahankan tasnya, namun pelaku memukul dan menendangnya berulang kali hingga berhasil merebut tas tersebut.
Pelaku juga mencoba mengambil kalung korban, namun gagal. Selain itu, pelaku mendorong korban hingga hampir jatuh ke jurang. Korban berteriak meminta tolong dan akhirnya ditolong oleh warga.
"Korban mengalami luka lebam di pinggang kanan, lengan atas kanan, kaki kanan, dan paha kiri," imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MYAP (27) kurang dari 24 jam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5i warna merah nebula
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih Nopol M 3891 CI
- 1 (satu) buah tas selempang warna cream berisi uang tunai sebesar Rp. 200.000
- KTP milik korban R
- 1 (satu) buah sarung motif kotak berwarna biru putih dengan bercak darah
- 1 (satu) buah kalung emas berwarna kuning dengan berat 2,980 gram
"Status korban dengan pelaku adalah istri siri," tambahnya.
Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Alasan perubahan:
- Struktur Kalimat: Beberapa kalimat diubah untuk meningkatkan kelancaran dan kejelasan.
- Penyampaian Informasi: Informasi disusun ulang agar lebih mudah diikuti oleh pembaca.
- Gaya Bahasa: Gaya bahasa disesuaikan agar lebih sesuai dengan standar penulisan berita.

0 Komentar