News

20/recent/ticker-posts

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pembunuhan di Depan Masjid Agung, Empat Tersangka Ditangkap

Lintas Nusantara - Pamekasan, Polres Pamekasan mengadakan konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga untuk memberikan informasi terbaru mengenai kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Agung As-Syuhada beberapa hari lalu. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, pada Minggu (9/11/2025) malam.
 
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian ini melibatkan sekelompok pemuda yang merupakan anggota geng motor. "Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku, yang kemudian eskalasi menjadi tindakan kekerasan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol," ujar AKBP Hendra.
 
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka, dengan inisial AD, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan tersebut.
 
Pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Sementara itu, tiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. RI

Posting Komentar

0 Komentar