Lintas Nusantara - Pamekasan, Polres Pamekasan masih mendalami laporan sengketa lahan di kawasan Pantai Ambat, Kecamatan Tlanakan. Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyatakan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
Ainur Rahman Sebagai divisi kebijakan publik Bnpm DPD pamekasan menyoroti pentingnya klarifikasi status hukum area tersebut. "Dalam hal ini polres tidak bisa hanya berpatok pada BPN. Sebab sejatinya wilayah itu bukan termasuk sempadan pantai lagi, lebih masuk kategori lautan. Sehingga perlu kiranya meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang terbit di area yang dikategorikan sebagai sempadan pantai. "Jadi penyidikan lebih lanjut dan tegas harus ditegakkan agar proses hukum segera menemui titik terang mengenai sengketa di Pantai Ambat itu," tegas Ainur Rahman. RI

0 Komentar