Lintas Nusantara - Sejumlah aktivis di Pamekasan menggelar aksi protes Gerai Alfamidi yang berlokasi di Jalan Jokotole No.4, Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan lantaran diduga belum mengantongi izin pada Kamis (06/02/2025),
aksi tersebut menuntut agar operasional minimarket dihentikan sementara sampai proses perizinannya selesai.
Ketua Keamanan Alfamidi, Putu Sadia, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menghentikan operasional minimarket karena proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.
“Kami hanya menyediakan barang kebutuhan sehari-hari dan tenaga kerja untuk melayani pelanggan. Sementara itu, terkait perizinan, semuanya sedang dalam proses,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa belum ada kepastian mengenai kapan seluruh perizinan akan selesai. Namun, ia memastikan pihaknya akan melaporkan perkembangan izin tersebut kepada direktur agar dapat segera ditindaklanjuti ke dinas terkait.
Di sisi lain, Ketua Gerakan Masyarakat Pamekasan (Gempa), Abdus Salam, menegaskan bahwa minimarket tersebut harus ditutup sementara hingga semua izin terpenuhi. Menurutnya, Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) merupakan syarat wajib yang harus melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami meminta agar minimarket ini ditutup sampai seluruh izin dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku. Jika tetap beroperasi tanpa izin yang sah, kami akan menutupnya secara paksa,” tegas Abdus Salam.
Hingga saat ini, belum ada kepastian dari pihak Alfamidi maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut dari tuntutan para aktivis. Namun, aksi protes ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum membuka usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar. (Rzl)
0 Komentar