Lintas Nusantara - Surabaya, 12 September 2025 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta dan belanja modal sarana prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) Tahun Anggaran 2017.
Dalam pengembangan tersebut, tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SR, yang merupakan mantan Kepala Dindik Jatim pada tahun yang sama. Penetapan tersangka dilakukan secara resmi pada hari Kamis, 11 September 2025.
"Perbuatan SR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar sumber dari Kejati Jatim.
Penetapan SR menambah daftar tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp179,975 miliar ini. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner).
SR tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik Jatim Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
0 Komentar