Lintas Nusantara - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank nasional terkemuka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program-program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa transfer dana ini telah dimulai sejak Jumat (12/09/2025). Dana tersebut sebelumnya merupakan dana menganggur yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
Lima bank yang menjadi penerima utama dari suntikan dana ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Alokasi dana yang diterima masing-masing bank bervariasi, dengan BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN menerima Rp 25 triliun, dan BSI menerima Rp 10 triliun. Dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito on call.
Penempatan dana ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menerima imbal hasil atau tingkat bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Mengingat Bank Indonesia saat ini menetapkan suku bunga acuan sebesar 5% (berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), bunga yang akan diterima pemerintah dari kelima bank tersebut adalah sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan kemungkinan perpanjangan.
Sebagai langkah mitigasi risiko, Kemenkeu menerapkan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Hal ini akan diberlakukan jika bank-bank mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian penempatan dana. Selain itu, Kemenkeu juga melarang bank-bank penerima untuk menggunakan dana ini dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Bank-bank penerima dana diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penempatan uang negara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara serta mendorong bank-bank untuk lebih aktif dalam menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
0 Komentar