Lintas Nusantara - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan penyimpangan alokasi kuota haji tambahan yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK menduga Kemenag melakukan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Alokasi yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diduga dibagi sama rata (50:50).
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa karena beberapa alasan:
- Ia memiliki biro perjalanan Uhud Tour yang melayani jemaah haji.
- Ia beralih dari haji mandiri (furoda) ke haji khusus melalui PT Muhibbah.
- Ia membawa 122 jemaah yang mengalami kasus serupa.
Setelah diperiksa, Ustaz Khalid mengaku sebagai korban dari PT Muhibbah. Ia dan jemaahnya telah membayar untuk haji mandiri, namun kemudian ditawari visa haji khusus oleh PT Muhibbah.
Penyimpangan ini berdampak pada:
- Berkurangnya subsidi haji reguler.
- Meningkatnya biaya haji.
- Kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.
KPK telah menyita sejumlah aset dan mencegah beberapa pihak terkait untuk bepergian ke luar negeri. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan semua pihak dalam kasus ini.

0 Komentar