Lintas Nusantara - Pamekasan, Warga Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, merasa kecewa dan menuntut pertanggung jawaban atas kerusakan pondasi rumah mereka yang disebabkan oleh proyek pembangunan irigasi yang dilaksanakan oleh kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan. Setelah satu tahun tanpa kejelasan, warga akhirnya melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pamekasan pada Selasa (7/10) di ruang Komisi III.
Menurut Slamet Arifin, kuasa hukum pemilik rumah yang menjadi korban, Fahti Fauzi, pihak Dinas PUPR telah mengetahui permasalahan ini sejak lama. "Pihak Dinas sudah datang untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi tidak ada jalan keluar yang konkret. Klien kami sudah cukup sabar menunggu, namun tidak ada sikap tegas dari pemerintah," ujarnya.
Kerusakan pondasi terjadi di tiga titik bangunan milik Fahti Fauzi. Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 juta per titik, sehingga total kerugian yang diminta mencapai Rp 150 juta. "Kami sudah melakukan tabayun kepada kontraktor agar mendapatkan ganti rugi yang sesuai," tambah Slamet Arifin.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir, menyatakan bahwa pihaknya mengakui adanya kelalaian karena sebelum proyek tersebut dilakukan, tidak ada pemberitahuan pada pemilik lahan. "Mohon maaf karena kelalaian kami sebelumnya, Kami akan melakukan survei lapangan untuk memastikan berapa kerugian serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Kami berkomitmen untuk bertanggung jawab atas keputusan yang diambil," jelas Amin Jabir.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak pemerintah, kontraktor, dan masyarakat dalam pelaksanaan proyek pembangunan. DPRD Pamekasan diharapkan dapat menjembatani mediasi antara warga dan Dinas PUPR agar permasalahan ganti rugi ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.(inx)
0 Komentar