Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang nelayan bernama Moh. Hasan (46). Korban merupakan warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Hasan ditemukan tewas setelah menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga merupakan bentuk balas dendam atas persoalan yang terjadi pada masa lalu.
Korban diketahui pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan ibu dari tersangka meninggal dunia. Setelah Hasan menyelesaikan masa hukumannya dan kembali beraktivitas, AN diduga mulai menyusun rencana untuk membalas dendam.
Menurut kepolisian, sejak Agustus 2026 tersangka telah mengamati berbagai aktivitas korban. AN diduga mempelajari kebiasaan Hasan, termasuk waktu korban pergi dan kembali melaut serta lokasi yang biasa digunakan untuk memarkir sepeda motornya.
Pada Rabu malam (9/9/2026), AN kemudian mendatangi kawasan tempat perahu korban dengan berjalan kaki sambil membawa celurit. Tersangka diduga bersembunyi di sekitar lokasi dan menunggu korban kembali dari melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Hasan tiba di lokasi sambil membawa timba yang berisi ikan hasil tangkapan. Ketika korban hendak menuju sepeda motornya, tersangka diduga menyerang dari arah belakang menggunakan celurit hingga korban meninggal dunia.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap AN sekitar tujuh jam setelah kejadian. Tersangka diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter serta beberapa barang milik korban.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AN dikenakan Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

0 Komentar