News

20/recent/ticker-posts

Polisi Pamekasan Tangkap Cepat Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


Lintas Nusantara - Pamekasan, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan W (37), seorang pria asal Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang diduga melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan.
 
W ditangkap di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari korban.
 
AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Opsenal dalam mengungkap kasus ini.
 
"Kecepatan ini menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Jupriadi.
 
Kejadian bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban (37), yang identitasnya disamarkan, sedang mencuci piring di dapur rumahnya di Kecamatan Pamekasan. Tiba-tiba, pelaku W masuk melalui pintu belakang dan membekap mulut korban dari belakang sambil menodongkan obeng ke lehernya.
 
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya, lalu melakukan pemerkosaan atau pencabulan," jelas AKP Jupriadi.
 
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berpapasan dengan RF, tetangga korban. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan, yang langsung ditindaklanjuti. Pelaku kini diamankan di Polres Pamekasan beserta barang buktinya.
 
Pelaku akan dijerat dengan pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
AKP Jupriadi menambahkan bahwa pelaku W adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk tahanan karena kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan.

Posting Komentar

0 Komentar