Lintas Nusantara - Pamekasan, Polres Pamekasan berhasil menangkap UA (30), pelaku perampokan yang menyebabkan satu korban jiwa di Dsn. Peltok, Plakpak, Pegantenan, beberapa hari lalu. Tersangka diringkus oleh Resmob Satreskrim Polres Pamekasan di Jalan Raya Sampang, yang merupakan tempat tinggal pelaku, dengan tindakan tegas berupa tembakan di kaki.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban, yang diketahui bernama (nama korban), sedang berkendara bersama keluarganya.
"Pelaku mendekati kendaraan korban dan merampas gelang emas yang dikenakan korban dengan menggunakan kekerasan," jelas AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1/2026).
AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa setelah mengambil perhiasan korban, pelaku tidak langsung melarikan diri. Sebaliknya, pelaku menendang korban hingga sepeda motor yang dikendarai korban kehilangan kendali dan menabrak tiang kanopi toko di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut, (nama korban) mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara anggota keluarga lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat kejadian, korban berboncengan empat orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak. Akibat tendangan pelaku, korban kehilangan keseimbangan dan mengalami kecelakaan," tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (nul)

0 Komentar